Upaya Peningkatan Suasana Akademik

Kebijakan tentang upaya menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan Prodi PSR sangat lengkap mencakup otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kemitraan dosen-mahasiswa serta telah dilakukan secara konsisten.

Kebijakan untuk menciptakan suasana akademik yang dianut oleh program studi mengacu pada kebijakan pemerintah, universitas, dan fakutas. Beberapa pedoman kebijakan yang digunakan sebagai pedoman antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, Pasal 28 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 91 dan 92 tentang kebebasan akademik dan otonomi keilmuan
  3. Statuta Universitas Sebelas Maret
  4. Peraturan Rektor UNS Nomor 829/H27/KP/2007 tentang Kaidah, Norma, dan Tata Tertib Kehidupan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan UNS Surakarta
  5. Peraturan Rektor UNS Nomor 828/H27/KM/2007 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di UNS
  6. Peraturan Rektor UNS Nomor 582/UN.27/HK/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana.
  7. Buku Pedoman Akademik Fakultas dan Universitas
  8. Buku Pedoman Penulisan Skripsi
  9. Prosedur dan Manual Mutu Fakultas

Salah satu kebijakan yang mengatur kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, etika keilmuan dan otomoni kampus tersebut, misalnya tampak dalam pernyataan Statuta Universitas. Pada bab VIII pasal 20 ditegaskan bahwa:

  • Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara bertanggung jawab dan mandiri.
  • Rektor mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
  • Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik Universitas.
  • Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap anggota sivitas akademika yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan, teknologi, dan seni.
  • Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat mengizinkan penggunaan sumber daya Universitas, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk:
  1. merugikan pribadi lain;
  2. semata-mata memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melaksanakannya.

Pada pasal 21 ditegaskan bahwa

  • Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di Universitas sesuai dengan norma, etika, dan kaidah keilmuan.
  • Universitas dapat mengundang tenaga ahli dari luar Universitas untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.

Lebih lanjut, pelaksanaannya diatur dalam  pasal  22  berikut:

  • Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, Senat berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 23

  • Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika.
  • Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, Universitas beserta sivitasaka demika berpedoman pada otonomi keilmuan.

Pasal 24

  • Setiap sivitas akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik.
  • Etika akademik merupakan asas moral yang berdasar kejujuran, keter-bukaan, objektif dan menghargai pendapat dan penemuan akademisi lain.
  • Etika akademik perlu ditegakkan kepada segenap civitas akademika.

Secara konsisten, Prodi PSR telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk menciptakan suasana akademik di atas dalam berbagai kegiatan, baik oleh dosen, mahasiswa, maupun dosen-mahasiswa secara bersama-sama.

  1. Keilmuan
  1. Prodi pada dasarnya merupakan lembaga yang bertugas mengembangkan keilmuan di bidang pendidikan seni rupa.
  2. Prodi memiliki otonomi untuk mengembangkan dan merekonstruksi kurikulum pendidikan seni rupa, serta mengimplementasikannya dalam struktur kurikulum yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan atau perkuliahan.
  1. Kebebasan akademik
    1. Prodi sebagai institusi mendelegasikan kepada dosen untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan tugasnya untuk mencapai hasil pembelajaran yang maksimal.
    2. Dosen dalam proses perkuliahan melaksanakan pembelajaran melalui berbagai bentuk kegiatan, di antaranya: tatap muka, tugas struktur dan tugas mandiri, serta melakukan penilaian untuk menentukan tingkat penguasaan dan kemampuan tiap-tiap mahasiswa berdasarkan sistem penilaian yang telah disepakati.
    3. Masing-masing dosen mempunyai otonomi untuk melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat di bidang pendidikan seni rupa, baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal, melalui kajian yang sesuai dengan kompetensinya
  2. Kebebasan mimbar akademik

Masing-masing dosen diberi kesempatan secara terbuka untuk melaksanakan kegiatan seminar, lokakarya, workshop, pameran, pertukaran dosen dan lain-lain di bidang pendidikan seni rupa dan kesenirupaan. Kesempatan tersebut juga diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sejenis, baik yang sifatnya insidental maupun reguler.

  1. Kemitraan Dosen dan Mahasiswa

Dosen dan mahasiswa sebagai mitra yang integratif dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Bentuk kegiatan kemitraan yang telah dilakukan: seminar, pameran, festival seni, lomba, workshop, kegiatan penelitian, kegiatan pengabdian masyarakat.