Sistem Tata Pamong

Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan,  dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.

Uraikan secara ringkas sistem dan pelaksanaan tata pamong di Prodi untuk memilih pemimpin dan membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.

 

Sistem Tata Pamong di Prodi PSR

Sistem tata pamong yang dikembangkan di Prodi PSR telah memenuhi lima kriteria sistem tata pamong yang baik, yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Berikut adalah uraian penjelasannya.

1.      Kredibel

Kredibilitas berkaitan dengan hal yang dapat dipercaya. Kepala Prodi, Kepala Laboratorium, dan jajaran dewan dosen di Prodi PSR adalah insan dan pribadi terpilih yang memiliki kompetensi atas tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pimpinan program studi dan dewan dosen Prodi PSR merupakan pribadi berkomitmen tinggi untuk memajukan dunia pendidikan, khususnya pendidikan seni rupa, memiliki kompetensi keilmuan dalam bidang pendidikan seni rupa, dan spiritualitas tinggi yang bisa dijadikan teladan bagi mahasiswa. Kredibilitas di Prodi PSR terus dijaga sebagai bentuk komitmen bersama.

Salah satu bukti kredibilitas tata pamong di Prodi PSR adalah adanya mekanisme atau aturan yang mengatur tentang persyaratan calon pimpinan di lingkungan Universitas Sebelas Maret sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 517/UN27/HK/2017 tentang Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret dan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 125/UN27/KP/2015 Tentang Pemilihan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Program Studi di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Selain itu, ada pula Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 127/UN27/KP/2015 tentang Penetapan dan Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Program Studi, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Pusat di Universitas Sebelas Maret. Pada Bab II Pasal 2, dinyatakan bahwa persyaratan untuk diangkat sebagai calon pimpinan program studi adalah: (1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Telah bekerja aktif sebagai dosen tetap minimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada program studi yang bersangkutan; (3) Memiliki kepribadian yang baik kecerdasan dan kreativitas yang tinggi, tanggung jawab yang tinggi atas tugasnya, dan hubungan personal, sosial, dan kerja yang baik dengan pihak-pihak di dalam dan di luar universitas; (4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; (5) Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; (6) Pada saat pengumuman suara berusia maksimal 60 tahun; (7) Pada setiap unsur dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2013 sekurang-kurangnya bernilai baik, kecuali unsur kesetiaan yang harus bernilai amat baik, dan penilaian prestasi kerja PBS tahun 2017 sekurang-kurangnya bernilai baik; (8) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, tidak menduduki jabatan yang sama/setara selama dua kali berturut-turut; (9) Membuat pernyataan tertulis: (a) bersedia dicalonkan menjadi pimpinan, (b) menyerahkan daftar riwayat hidup, (c) bersedia memenuhi kewajiban dan tidak melanggar larangan sebagaimana tersebut pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, (d) bersedia tidak mengikuti studi lanjut selama menduduki jabatan; (10) Memiliki kualifikasi akademik dan jabatan fungsional minimal Magister/Sp, lektor; (11) Kepala program studi memiliki disiplin ilmu magister atau doktoral yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dikembangkan di program studi.

Kredibilitas ini diimplementasikan dalam  tata pamong yang memberi ruang luas untuk pengembangan diri, baik bagi pendidik maupun tenaga kependidikan. Kegiatan yang dilakukan antara lain mengikuti workshop, seminar nasional, pelatihan pembelajaran, konferensi, dan sebagainya. Pembagian tugas dilaksanakan secara jelas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 82 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret. Kepala Prodi, Kepala Laboratorium, tim penjaminan mutu, unit pengembangan serta tenaga administrasi bekerja secara sinergis untuk mencapai visi dan misi Prodi. Semua kegiatan tersebut dikoordinasi oleh kepala prodi untuk mencapai tingkat disiplin kerja dan ketercapaian yang optimal. Kegiatan administrasi ditangani oleh tenaga administrasi yang profesional.

2.      Transparan

Sistem tata pamong yang dijalankan di Prodi PSR sudah dilaksanakan secara transparan. Bentuk transparansi tersebut tercermin dari ketersediaan dan kemudahan akses berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan program studi, yakni melalui laman LPPMP (http://lppmp.uns.ac.id), http://senirupa.fkip.uns.ac.id maupun berbagai jejaring sosial yang dimiliki oleh prodi. Informasi-informasi penting tentang berbagai kegiatan prodi (jadwal kuliah, pembagian dosen pembimbing, pengumuman beasiswa, kegiatan pameran, seminar, dan sebagainya) secara rutin diunggah ke laman prodi sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Transparansi sistem tata pamong juga tercermin dari sistem penilaian kinerja atasan kepada bawahan secara langsung. Dalam hal ini, kepala prodi memberikan penilaian kinerja kepada dosen sehingga ada proses komunikasi dari kepala prodi kepada dosen dan sebaliknya. Selain itu, rapat prodi yang diselenggarakan secara rutin pada awal dan akhir semester juga bisa dijadikan media untuk mewujudkan transparansi pengelolaan prodi. Kepala prodi secara terbuka melaporkan kepada dewan dosen tentang pengelolaan prodi, seperti pembagian jadwal, pembimbingan, hingga pengelolaan anggaran kegiatan.

Sementara itu, berkaitan dengan transparansi dan pertanggungjawaban prodi kepada fakultas berkaitan dengan penggunaan anggaran, prodi diwajibkan menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada fakultas. Dengan demikian, semua pengelolaan keuangan prodi dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Sistem tata pamong yang transparan ini dijamin melalui Manual Mutu FKIP yang jelas sehingga semua aktivitas manajerial (perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian) prodi dapat berjalan secara efektif. Hasil dari sistem tata pamong yang transparan ini adalah berupa kepercayaan dari stakeholders terhadap pengelolaan prodi.

3.      Akuntabel

Akuntabilitas adalah kemampuan memberikan rasionalisasi terhadap tugas yang diemban. Dalam pelaksanaan tugas, tim punya kemampuan untuk memecahkan persoalan secara proporsional, rasional, dan terukur. Akuntabilitas sistem tata pamong prodi terlihat ketepatan dan ketaatan dalam pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

Sistem tata pamong yang dikembangkan prodi senantiasa sejalan dengan sistem yang dikembangkan di tingkat universitas, yaitu melalui mekanisme audit mutu internal oleh LPPMP UNS. Dalam pelaksanaannya, sistem penjaminan mutu terbagi menjadi penjaminan mutu internal dan eksternal. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan oleh LPPMP. Sedangkan penjaminan mutu eksternal dilaksanakan oleh BAN PT dan audit surveylance ISO oleh PT BSI Group Indonesia. Saat ini ISO yang diimplementasikan di Prodi PSR adalah ISO 9001: 2015.

Selain dalam sistem penjaminan mutu, akuntabilitas juga diwujudkan dalam pengelolaan keuangan. Semua laporan kegiatan yang dilakukan oleh prodi selalu dilengkapi dengan laporan keuangan lengkap dengan bukti-bukti pengeluaran keuangan yang disusun secara jelas dan rapi.

4.      Tanggung Jawab

Prodi PSR menerapkan sistem tata pamong yang bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran melalui rapat rutin prodi yang diikuti oleh dewan dosen dan tenaga kependidikan guna memastikan berbagai layanan akademik dan nonakademik prodi berjalan dengan baik. Prodi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya proses pembelajaran, kualitas layanan (akademik dan nonakademik), serta menjalankan sistem monitoring dan evaluasi untuk menjamin tumbuhnya suasana akademik yang kondusif di tingkat prodi. Oleh karena itu, pimpinan program studi senantiasa melakukan evaluasi terhadap kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Untuk mewujudkan sistem tata pamong yang bertanggung jawab, Prodi PSR menerapkan mekanisme pencatatan/dokumentasi secara tertib atas setiap aktivitas yang dilakukan di tingkat prodi. Aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan tugas-tugas kelembagaan selalu ditunjang dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan Dekan, seperti tim perumus visi dan misi, tim penyusun dokumen akreditasi, kepanitian seminar ilmiah, dan sebagainya.

5.      Adil

Prodi PSR senantiasa memegang prinsip keadilan dalam menjalankan aktivitas kelembagaan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap semua civitas akademika dalam konteks peraturan yang dilaksanakan. Implementasi sistem keadilan kepada dosen di antaranya diwujudkan dalam hal pemerataan beban mengajar, membimbing, kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan P2M, dan sebagainya. Selain itu, Prodi juga menerapkan pemberian sistem reward dan punishment sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada peraturan rektor UNS nomor 582/UN27/HK/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Program Sarjana.

Kegiatan dalam rangka memantau kinerja Prodi untuk mencapai KPI (Key Performance Indicator) dilakukan dalam rapat kerja fakultas yang dipimpin oleh pimpinan fakultas melibatkan seluruh ketua Prodi yang ada di fakultas.