Perencanaan alokasi dan pengelolaan dana secara penuh diserahkan kepada Program studi. Program Studi setiap tahun diharuskan oleh Fakultas untuk menyusun Program Kerja, baik yang menyangkut bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat (tridarma perguruan tinggi) yang berdasarkan Evaluasi Diri Prodi (analisis SWOT). Dalam penyusunan program kerja tersebut disertakan pula alokasi anggaran yang diperlukan untuk kegiatan yang direncanakan. Proses perencanaan anggaran dimulai dari analisis kebutuhan kegiatan, baik kegiatan rutin maupun pengembangan program studi. Selain itu, Program Studi juga diharuskan untuk melakukan kegiatan evaluasi secara transparan terhadap program kerja yang telah disusun.
Di dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana, Fakultas mengumpulkan semua prodi untuk rapat bersama dalam bentuk workshop dalam menentukan CSA dan RBA. Langkah berikutnya masing-masing prodi merencanakan program kegiatan berdasarkan rapat dewan dosen, untuk menentukan kegiatan apa yang akan dilakukan pada semester yang direncanakan. Dari hasil rapat dosen, ditentukan kegiatan-kegiatan dengan ditunjang anggaran belanja (RBA) prodi, kemudian disusun dan diusulkan ke Fakultas. Jika usulan ada kekurangan, maka dikembalikan ke prodi untuk diperbaiki. Jika usulan sudah dinyatakan baik, maka langsung diproses. Untuk meraih anggaran, prodi menyusun TOR dan dibuat berdasarkan masing-masing program kerja. Prodi diberi dana dari universitas melalui fakultas sesuai dengan rencana kegiatan yang diusulkan per semester. Pengelolaan anggaran yang diberikan universitas melalui fakultas ke prodi dikelola secara transparan dan akuntabel. Diakhir pelaksanaan program kegiatan, prodi mempertanggungjawabkan anggaran tersebut dengan laporan pengunaan dana dan SPJ sesuai dengan anggaran yang telah diterima oleh prodi.
Di dalam merencanakan anggaran, pengelolaan dana di tingkat fakultas semua PS terlibat secara aktif, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Keterlibatan secara langsung, semua PS selalu aktif memberikan masukan kepada Fakultas melalui forum rapat RKPF.
Keterlibatan PS secara tidak langsung adalah setiap tahun anggaran PS selalu mengusulkan program kerja yang berimplikasi pada anggaran. Perencanaan anggaran didasarkan pada RBA yang telah disusun dan diusulkan ke fakultas, dengan ditindak lanjuti dengan pengajuan Term of Reference (TOR) untuk setiap kegiatan, oleh koordinator kegiatan. Di setiap akhir kegiatan, pelaksana melaporkan hasil kegiatan beserta penggunaan dana dalam bentuk SPJ ke Fakultas. Secara internal, di dalam penyusunan rencana kerja, semua dosen dilibatkan sehingga pengelolaan dana dapat senantiasa diketahui oleh seluruh dosen.