Penjaminan Mutu di Prodi PSR

Prodi PSR memiliki gugus penjaminan mutu yang melaksanakan tugasnya mengacu pada 40 SOP Program Studi. Tim gugus penjaminan mutu Prodi PSR melaksanakan penjaminan mutu di Prodi PSR mengacu pada pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas maupun Universitas di bawah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP). Dalam pelaksanaannya, sistem penjaminan mutu terbagi menjadi penjaminan mutu internal dan eksternal. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan oleh LPPMP setiap awal semester. Sedangkan penjaminan mutu eksternal dilaksanakan oleh BAN- PT dan audit surveylance ISO oleh PT BSI Group Indonesia. Saat ini ISO yang diimplementasikan di Prodi PSR adalah ISO 9001: 2015.

Bentuk dukungan riil dari gugus penjaminan mutu adalah terlaksananya evaluasi kedisiplinan mengajar dosen dan mahasiswa. Tim Penjaminan Mutu di  Prodi PSR sudah melaksanakan tugas secara baik dan optimal. Meski demikian upaya tersebut tentu masih ada kekurangan yang setiap saat selalu diperbaiki dan ditingkatkan.

Prodi PSR berusaha meningkatkan kualitas pembelajaran antara lain dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, melengkapi sarana dan prasarana belajar dan lain-lain.

Prodi PSR sebagai bagian dari FKIP UNS, di dalam menjaga mutu ketika menyelenggarakan program kependidikannya mendasarkan diri pada Pedoman Pendidikan baik di fakultas maupun universitas. Untuk mencapai visi misi yang telah ditetapkan, Prodi PSR  memiliki sasaran mutu yang ingin dicapai sampai pada tahun 2023, yaitu :

  1. Memperbaiki kualitas pengelolaan Prodi PSR  menuju lembaga yang sehat dan berdaya saing.
  2. Meningkatkan mutu dan daya saing lulusan
    1. Pencapaian IPK 3,38
    2. Lama Masa Studi 4 tahun
    3. Lama masa tunggu lulusan 3 bulan
  3. Memantapkan sistem pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi berbagai program pengembangan.

Monitoring pembelajaran yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh dosen ini menyangkut beberapa aspek yang mengacu pada manual mutu Fakultas. Sampai saat ini baru tiga aspek yang menyangkut kualitas pembelajaran dosen yang berusaha diungkap yang tertera pada instrumen monitoring perkuliahan dan mutu pengajaran dosen oleh mahasiswa yaitu:

  1. Ketepatan waktu mulai dan mengakhiri perkuliahan
  2. Frekuensi kehadiran dosen
  3. Materi perkuliahan

Untuk menjamin mutu, kualitas, serta arah pembelajaran yang dilakukan dosen, dilakukan proses validasi terhadap perangkat pembelajaran (RPS, materi pembelajaran, dan soal) yang digunakan oleh koordinator rumpun mata kuliah yang ditunjuk oleh kepala prodi. Proses validasi ini dilakukan secara sistematis melalui sistem http://siakad.uns.ac.id. Koordinator rumpun mata kuliah bertugas me-review dan memberikan feedback terhadap perangkat pembelajaran yang digunakan dosen. Selanjutnya, dosen diwajibkan merevisi perangkat pembelajaran sesuai dengan catatan atau review koordinator rumpun mata kuliah.

Sementara itu, untuk menjamin mutu pelaksanaan pembelajaran di kelas oleh dosen, dilakukan kuesioner oleh mahasiswa setiap akhir semester melalui sistem http://siakad.uns.ac.id. Mahasiswa diwajibkan mengisi kuesioner sebelum mereka melihat nilai akhir mata kuliah. Instrumen penilaian mahasiswa kepada dosen berupa 30 butir soal yang terbagi ke dalam empat kompetensi: pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Skor penilaian yang diberikan mahasiswa ini nantinya akan berpengaruh terhadap persentase kinerja pengajaran dosen.

Berkaitan dengan upaya menjamin mutu kompetensi mahasiswa, dilakukan melalui ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya oleh dosen.

Secara periodik, Prodi PSR selalu melakukan upaya evaluasi terhadap kinerja dosen dan tenaga kependidikan melalui:

  1. Rapat koordinasi yang dilakukan sebelum perkuliahan semester berjalan yang dihadiri oleh seluruh dewan dosen dan tenaga kependidikan. Rapat rutin ini memiliki agenda untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan PBM yang sudah berjalan, pembagian jadwal perkuliahan semester yang akan berjalan, serta penyiapan perangkat pembelajaran yang akan digunakan. Rapat koordinasi ini digunakan untuk menjamin mutu pembelajaran agar berjalan dengan efektif dan efisien.
  2. Evaluasi kemampuan dan kompetensi mahasiswa dalam menyerap materi perkuliahan melalui mekanisme ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) yang pelaksanaannnya diserahkan sepenuhnya kepada setiap dosen.
  3. Evaluasi pelaksanaan perkuliahan dosen yang dilakukan melalui pengisian kuesioner oleh mahasiswa.

Hasil evaluasi di atas ditindaklanjuti secara berkelanjutan dan konsisten yang diwujudkan dalam bentuk:

  1. Memberikan teguran ataupun sanksi kepada dosen dan mahasiswa yang tidak mampu memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan. Sanksi bagi dosen misalnya tidak diberikan kesempatan mengajar atau membimbing, sedangkan bagi mahasiswa berupa pemutusan hubungan studi atau tidak lulus. Namun, sejauh ini, sanksi tersebut tidak pernah dilakukan karena semua dosen menunjukkan kinerja yang sangat baik.
  2. Rapat rutin pimpinan program studi, dewan dosen, dan tenaga kependidikan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh program studi.

Program Studi telah melaksanakan penjaminan mutu dengan sangat baik. Dan dilakukan sesuai dengan SOP dan SPMI yang dihasilkan oleh LPPMP UNS. Hasil penjaminan mutu prodi setiap semester dan akhir tahun didokumentasikan dan diarsipkan dengan sangat baik di Program Studi.