Sistem Kepegawaian
Sistem pelayanan publik berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, dan dapat mempertahankan serta mengakomodasi semua elemen, fungsi, dan peran dalam program studi. Pelayanan publik didukung oleh budaya organisasi yang tercermin dalam adanya dan penegakan aturan, prosedur pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem pelayanan publik (input, proses, output, dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin pelaksanaan pelayanan publik yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
Jelaskan secara singkat sistem dan pelaksanaan pelayanan sipil dalam Program Studi untuk memilih pemimpin dan membangun sistem pelayanan sipil yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Sistem kepegawaian sipil dalam Program Studi Pendidikan Seni
Sistem tata kelola yang dikembangkan dalam Program Studi Pendidikan Seni telah memenuhi lima kriteria sistem tata kelola yang baik, yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Berikut adalah penjelasan rinciannya.
1. Dapat dipercaya
Kredibilitas berkaitan dengan hal-hal yang dapat dipercaya. Kepala Program Studi, Kepala Laboratorium, dan dewan dosen pada Program Studi Pendidikan Seni adalah individu terpilih yang memiliki kompetensi dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing. Para pimpinan program studi dan dewan dosen untuk program studi pendidikan seni adalah individu yang sangat berkomitmen untuk memajukan dunia pendidikan, khususnya pendidikan seni rupa, memiliki kompetensi ilmiah di bidang pendidikan seni rupa, dan spiritualitas tinggi yang dapat menjadi teladan bagi mahasiswa. Kredibilitas pada program studi pendidikan seni rupa terus dijaga sebagai bentuk komitmen bersama.
Salah satu indikator kredibilitas administratif dalam Program Studi Pendidikan Seni adalah adanya mekanisme dan peraturan yang jelas yang mengatur persyaratan bagi calon pimpinan di Universitas Sebelas Maret. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 517/UN27/HK/2017 tentang Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret, dan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 125/UN27/KP/2015 tentang Pemilihan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan Kepala Program Studi di Universitas Sebelas Maret.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 127/UN27/KP/2015 tentang Penetapan dan Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Kepala Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Program Studi, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Pusat di Universitas Sebelas Maret. Pada Bab II Pasal 2, dinyatakan bahwa persyaratan untuk diangkat sebagai calon kepala program studi adalah: (1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Telah aktif bekerja sebagai dosen tetap minimal 2 (dua) tahun berturut-turut di program studi yang bersangkutan; (3) Memiliki kepribadian yang baik, kecerdasan dan kreativitas yang tinggi, tanggung jawab yang tinggi terhadap tugasnya, serta hubungan pribadi, sosial, dan kerja yang baik dengan pihak di dalam maupun di luar universitas; (4) Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; (5) Saat ini tidak sedang menjalani penugasan belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan atau izin studi untuk melanjutkan pendidikan yang meninggalkan tugas tridharma pendidikan tinggi sebagaimana dinyatakan secara tertulis; (6) Pada saat pengumuman pemungutan suara, usia maksimum adalah 60 tahun; (7) Setiap unsur dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2013 harus minimal baik, kecuali unsur loyalitas yang harus sangat baik, dan penilaian kinerja kerja PBS 2017 harus minimal baik; (8) Pada saat pemungutan suara dilakukan, tidak menduduki jabatan yang sama/setara selama dua kali berturut-turut; (9) Membuat pernyataan tertulis: (a) bersedia dicalonkan sebagai pimpinan, (b) menyerahkan daftar riwayat hidup, (c) bersedia memenuhi kewajiban dan tidak melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (d) bersedia untuk tidak melanjutkan studi lebih lanjut selama menjabat; (10) Memiliki kualifikasi akademik dan posisi fungsional minimum Master/Sp, Lektor; (11) Kepala program studi memiliki disiplin ilmu magister atau doktor yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dikembangkan dalam program studi.
Kredibilitas ini diterapkan dalam sistem kepegawaian negeri yang menyediakan ruang yang luas untuk pengembangan diri, baik bagi pendidik maupun tenaga kependidikan. Kegiatan yang dilakukan meliputi mengikuti lokakarya, seminar nasional, pelatihan pembelajaran, konferensi, dan sebagainya. Pembagian tugas dilakukan secara jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 82 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret. Kepala Program Studi, Kepala Laboratorium, tim penjamin mutu, unit pengembangan, dan staf administrasi bekerja secara sinergis untuk mencapai visi dan misi Program Studi. Semua kegiatan ini dikoordinasikan oleh kepala program studi untuk mencapai tingkat disiplin kerja dan prestasi yang optimal. Kegiatan administrasi ditangani oleh staf administrasi profesional.
2. Transparan
Sistem pemerintahan yang diterapkan dalam Program Studi Pendidikan Seni Rupa telah dilaksanakan secara transparan. Bentuk transparansi ini tercermin dari ketersediaan dan kemudahan akses terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan program studi, yaitu melalui halaman LPPMP (http://lppmp.uns.ac.id, http://senirupa.fkip.uns.ac.id) dan berbagai jejaring sosial yang dimiliki oleh program studi. Informasi penting tentang berbagai kegiatan program studi (jadwal perkuliahan, pembagian pembimbing, pengumuman beasiswa, kegiatan pameran, seminar, dan sebagainya) secara rutin diunggah ke situs web program studi sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Transparansi dalam sistem pelayanan sipil juga tercermin dalam sistem penilaian langsung kinerja atasan terhadap bawahan. Dalam hal ini, kepala program studi memberikan penilaian kinerja kepada dosen sehingga terjadi proses komunikasi dari kepala program studi kepada dosen dan sebaliknya. Selain itu, rapat program studi yang diadakan secara rutin di awal dan akhir semester juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan program studi. Kepala program studi secara terbuka melaporkan kepada dewan dosen mengenai pengelolaan program studi, seperti pembagian jadwal, pembimbingan, dan pengelolaan anggaran kegiatan.
Sementara itu, terkait dengan transparansi dan akuntabilitas program studi kepada fakultas mengenai penggunaan anggaran, program studi diwajibkan untuk menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada fakultas. Dengan cara ini, seluruh pengelolaan keuangan program studi dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Sistem tata kelola yang transparan ini dijamin melalui Manual Mutu FKIP yang jelas sehingga seluruh kegiatan manajerial (perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian) program studi dapat berjalan secara efektif. Hasil dari sistem tata kelola yang transparan ini adalah kepercayaan pemangku kepentingan terhadap pengelolaan program studi.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kemampuan untuk memberikan rasionalisasi atas tugas yang dilakukan. Dalam melaksanakan tugasnya, tim memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah secara proporsional, rasional, dan terukur. Akuntabilitas sistem tata kelola program studi menunjukkan ketepatan dan ketaatan dalam mengelola kegiatan dan akuntabilitas anggaran.
Sistem pelayanan publik yang dikembangkan oleh program studi selalu sejalan dengan sistem yang dikembangkan di tingkat universitas, yaitu melalui mekanisme audit mutu internal oleh LPPMP UNS. Dalam pelaksanaannya, sistem penjaminan mutu dibagi menjadi penjaminan mutu internal dan eksternal. Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan oleh LPPMP. Sementara itu, penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh BAN PT dan audit pengawasan ISO oleh PT BSI Group Indonesia. Saat ini ISO yang diterapkan di program studi pendidikan seni rupa adalah ISO 9001: 2015.
Selain sistem jaminan kualitas, akuntabilitas juga diwujudkan dalam pengelolaan keuangan. Semua laporan kegiatan yang dilakukan oleh program studi selalu disertai dengan laporan keuangan lengkap beserta bukti pengeluaran keuangan yang disusun dengan jelas dan rapi.
4. Tanggung jawab
Program Studi Pendidikan Seni Rupa menerapkan sistem tata kelola yang bertanggung jawab atas proses pembelajaran melalui pertemuan rutin program studi yang dihadiri oleh dewan dosen dan staf pendidikan untuk memastikan berbagai layanan akademik dan non-akademik program studi berjalan dengan baik. Program studi bertanggung jawab penuh atas jalannya proses pembelajaran, kualitas layanan (akademik dan non-akademik), serta menjalankan sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan tumbuhnya suasana akademik yang kondusif di tingkat program studi. Oleh karena itu, pimpinan program studi selalu mengevaluasi kinerja dosen dan staf pendidikan secara berkelanjutan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Untuk menciptakan sistem tata kelola yang bertanggung jawab, Program Studi Pendidikan Seni Rupa menerapkan mekanisme pencatatan/dokumentasi yang tertib untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan di tingkat program studi. Kegiatan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan selalu didukung oleh Surat Tugas atau SK Dekan, seperti tim perumusan visi dan misi, tim penyusunan dokumen akreditasi, panitia seminar ilmiah, dan sebagainya.
5. Adil
Program Studi Pendidikan Seni Rupa selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan. Tidak ada perlakuan khusus bagi seluruh akademisi dalam konteks peraturan yang diterapkan. Pelaksanaan sistem keadilan bagi dosen meliputi, antara lain, pemerataan beban mengajar, pembimbingan, kesempatan yang sama untuk melaksanakan kegiatan P2M, dan sebagainya. Selain itu, program studi juga menerapkan sistem penghargaan dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Rektor UNS nomor 582/UN27/HK/2016 tentang Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Sarjana.
Kegiatan untuk memantau kinerja program studi guna mencapai KPI (Key Performance Indicator) dilakukan dalam rapat kerja fakultas yang dipimpin oleh pimpinan fakultas dengan melibatkan semua ketua program studi di fakultas tersebut.


