Jaminan Kualitas dalam Program Studi Pendidikan Seni
Program Studi Pendidikan Seni memiliki kelompok penjaminan mutu yang melaksanakan tugasnya dengan merujuk pada 40 SOP Program Studi. Tim kelompok penjaminan mutu Program Studi PSR melaksanakan penjaminan mutu di Program Studi PSR dengan merujuk pada pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas dan Universitas di bawah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP). Dalam pelaksanaannya, sistem penjaminan mutu dibagi menjadi penjaminan mutu internal dan eksternal. Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan oleh LPPMP di awal setiap semester. Sementara itu, penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh BAN-PT dan audit surveilans ISO oleh PT BSI Group Indonesia. Saat ini, ISO yang diterapkan di program studi pendidikan seni rupa adalah ISO 9001:2015.
Bentuk dukungan nyata dari kelompok penjaminan mutu adalah pelaksanaan evaluasi disiplin mengajar dosen dan mahasiswa. Tim Penjaminan Mutu pada program studi pendidikan seni rupa telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal. Namun, upaya-upaya ini tentu masih memiliki kekurangan yang selalu diperbaiki dan ditingkatkan.
Program Studi Pendidikan Seni Rupa bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, antara lain dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, melengkapi sarana dan prasarana pembelajaran dan sebagainya.
Program Studi Pendidikan Seni sebagai bagian dari FKIP UNS, dalam menjaga kualitas saat menyelenggarakan program pendidikannya didasarkan pada Pedoman Pendidikan baik untuk fakultas maupun universitas. Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, Program Studi Pendidikan Seni Rupa memiliki target kualitas yang harus dicapai pada tahun 2023, yaitu:
- Meningkatkan kualitas manajemen program studi pendidikan seni rupa menuju institusi yang sehat dan kompetitif.
- Meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan
- Pencapaian IPK 3,38
- Lama masa studi 4 tahun
- Masa tunggu bagi lulusan 3 bulan
- Memperkuat sistem pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi berbagai program pengembangan.
Pemantauan pembelajaran, yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh dosen, melibatkan beberapa aspek yang merujuk pada panduan mutu Fakultas. Sampai saat ini, hanya tiga aspek mengenai kualitas pembelajaran dosen yang telah dicoba untuk diungkapkan yang tercantum dalam instrumen pemantauan perkuliahan dan kualitas pengajaran dosen oleh mahasiswa, yaitu:
- Waktu mulai dan selesai kuliah yang tepat
- Frekuensi kehadiran dosen
- Materi kuliah
Untuk memastikan kualitas dan arah pembelajaran yang dilakukan oleh dosen, dilakukan proses validasi terhadap perangkat pembelajaran (Rencana Pembelajaran Semester, bahan ajar, dan soal) yang digunakan oleh koordinator kelompok mata kuliah yang ditunjuk oleh ketua program studi. Proses validasi ini dilakukan secara sistematis melalui sistem http://siakad.uns.ac.id. Koordinator mata kuliah bertugas untuk meninjau dan memberikan umpan balik terhadap alat pembelajaran yang digunakan oleh dosen. Selanjutnya, dosen diwajibkan untuk merevisi alat pembelajaran sesuai dengan catatan atau tinjauan dari koordinator kelompok mata kuliah.
Sementara itu, untuk memastikan kualitas pelaksanaan pembelajaran di kelas oleh dosen, kuesioner dilakukan oleh mahasiswa pada akhir setiap semester melalui http://siakad.uns.ac.id. Mahasiswa diwajibkan mengisi kuesioner sebelum mereka melihat nilai akhir mata kuliah mereka. Instrumen penilaian mahasiswa untuk dosen berupa 30 pertanyaan yang dibagi menjadi empat kompetensi: pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Skor penilaian yang diberikan oleh mahasiswa nantinya akan memengaruhi persentase kinerja mengajar dosen.
Sehubungan dengan upaya untuk memastikan kualitas kompetensi mahasiswa, hal ini dilakukan melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester, pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada dosen.
Secara berkala, Program Studi Pendidikan Seni Rupa selalu melakukan upaya untuk mengevaluasi kinerja dosen dan staf pendidikan melalui:
- Rapat koordinasi yang diadakan sebelum semester perkuliahan saat ini dihadiri oleh seluruh dewan dosen dan staf pendidikan. Rapat rutin ini memiliki agenda untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Proses Belajar Mengajar yang sudah berjalan, pembagian jadwal perkuliahan untuk semester yang akan datang, serta persiapan alat-alat pembelajaran yang akan digunakan. Rapat koordinasi ini digunakan untuk memastikan kualitas pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.
- Evaluasi kemampuan dan kompetensi mahasiswa dalam menyerap materi perkuliahan melalui mekanisme Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing dosen
- Evaluasi pelaksanaan perkuliahan oleh dosen dilakukan melalui pengisian kuesioner oleh mahasiswa.
Hasil evaluasi di atas ditindaklanjuti secara berkelanjutan dan konsisten yang terwujud dalam bentuk:
- Memberikan peringatan atau sanksi kepada dosen dan mahasiswa yang tidak mampu memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan. Sanksi bagi dosen, misalnya, adalah tidak diberikan kesempatan untuk mengajar atau membimbing, sementara bagi mahasiswa termasuk penghentian studi atau kegagalan untuk lulus. Namun, sejauh ini, sanksi tersebut belum pernah dilaksanakan karena semua dosen telah menunjukkan kinerja yang sangat baik.
- Pertemuan rutin pimpinan program studi, dewan dosen, dan staf pendidikan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh program studi.
Program Studi telah menerapkan penjaminan mutu dengan sangat baik. Dan dilaksanakan sesuai dengan SOP serta kegiatan sistemik untuk penjaminan mutu pendidikan (SPMI) yang sesuai dengan LPPMP UNS. Hasil penjaminan mutu program studi setiap semester dan di akhir tahun terdokumentasi dan diarsipkan dengan sangat baik di Program Studi.


